Kewajiban Perpajakan Atas Penyertaan Modal
Kewajiban Perpajakan Atas Penyertaan Modal
Varisasi transaksi didalam masing-masing perusahaan sangat beragam dan dinamis, ada kalanya transaksi tersebut dianggap tidak umum. Transaksi-transaksi yang tidak umum tersebut menjadi kajian khusus untuk bagian akuntansi dan perpajakan perusahaan.
Perusahaan sebagai wajib pajak diharuskan untuk memenuhi kewajiban perpajakan atas segala transaksi yang terjadi didalam perusahaan, meskipun salah satu transaksi tersebut dianggap tidak umum.
Perusahaan juga sering disebutkan dengan istilah “Perseroan Terbatas” atau disingkat dengan “PT” Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Pada umumnya Perseroan Terbatas didirikan dengan tujuan untuk mendapatkan laba, hal ini lah yang dapat menyebabkan para pemangku jabatan atau jajaran komisaris dan pemegang saham melakukan berbagai cara untuk mewujudkan tujuan tersebut, termasuk juga dalam hal menjual saham, mendapatkan investor baru dan juga melakukan Tindakan-tidakan yang tidak umum, termasuk pembubaran perusahaan dalam hal tujuan tidak tercapai.
Pada saat jajaran pemegang saham, komisaris dan jajaran direksi membuat suatu keputusan untuk perseroan, maka pada saat yang sama kemungkinan akan timbul kewajiban perpajakan.
Kewajiban Perpajakan akibat penyertaan modal secara wajar.
Yang dimaksud dengan ‘modal Perseroan’ adalah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor berupa lembaran saham yang bernilai nominal uang. Atau jumlah lembar saham dapat dinilai dengan uang sehingga dapat dibukukan dan dilaporkan sebagai modal perseroan, baik dalam Laporan Keuangan maupun Laporan Pajak.
Kalua ditelisik dari sisi perseroan, maka Ketika para pemegang saham menempatkan sejumlah lembar saham sebagai modal, tidak akan menimbulkan kewajiban perpajakan bagi perseroan, tetapi lain halnya dari sisi pemegang saham (pemilik modal).
Setoran modal atas saham yang selama ini lazim disebutkan dalam akta pendirian perusahaan dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) atau Perseroan Komanditer (CV) yang terdiri dari saham adalah setoran modal tunai. Atas kejadian tersebut belum terdapat penghasilan yang dikenakan pajak baik bagi pihak yang menerima maupun penyetor modal. Namun, apabila setoran modal dilakukan dalam bentuk tanah dan bangunan maka pihak penyetor modal tersebut wajib melunasi pajak penghasilan bersifat final atas pengalihan hak atas tanah.
Berdasarkan penelusuran pada UU Perseroan Terbatas dan ketentuan perpajakan dapat disimpulkan bahwa pajak penghasilan final yang dibayar pemilik modal bukan merupakan pajak atas setoran modal tetapi merupakan pajak atas penghasilan yang diperoleh dari selisih nilai perolehan dengan harga pasar tanah dan bangunan yang mekanisme pengenaan pajaknya bersifat final dan dikenakan pada saat pengalihan tanah dan bangunan kepada pihak lain.
Pada Pasal 34ayat (1) UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, mengatur beberapa hal mengenai setoran modal antara lain.
-Modal dasar Perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham.
-Minimal 25% dari jumlah modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh.
-Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
-Sebagai bukti bahwa modal dasar yang ditetapkan sudah disetor maka wajib dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. Bukti penyetoran yang saha ditunjukkan dengan bukti setroan bank ke rekening atas nama perseroan, atau dari data laporan keuangan audit atau data laporan keuanganyang sudah ditandatangani oelh Direksi dan komisaris.
-Atas penerbitan saham selanjutnya wajib disetor penuh dan tidak dapat dilakukan dengan cara mengangsur
-Para pendiri/calon pemegang saham PT dapat menyetorkan modalnya dalam bentuk: uang tunai, aset, maupun good will (kecakapan/nama baik).
Berdasarkan uraian di atas, dalam ketentuan perseroan terbatas, sudah diatur dengan jelas mengenai setoran modal dalam bentuk lain
Setoran Modal secara akuntansi
Secara akuntansi modal saham merupakan bagian dari pos ekuitas yang diatur dalam PSAK No. 21. Ekuitas adalah bagian dari hak kepemilikan dalam perusahaan, yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban dan ekuitas terdiri dari setoran modal, saldo laba.Dalam PSAK, belum dibahas setoran modal dalam bentuk lain dan lebih menekankan pada jumlah nilai setoran secara nominal yang disetorkan pemegang saham karena akan berpengaruh terhadap hak kepemilikan pada perusahaan.PSAK 39 mengenai KSO menjelaskan bahwa salah satu bentuk KSO dapat dilakukan oleh dua pihak yaitu pihak pemilik asset dan penyandang dana (investor)
Setoran Modal menurut Ketentuan Perpajakan
Dalam pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan disebutkan bahwa harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal. Ketentuan tersebut sangat jelas menyatakan bahwa atas setoran modal yang diterima oleh badan tidak termasuk dalam pengertian penghasilan sehingga tidak dikenakan pajak penghasilan.
Bagi investor, tentunya tidak terdapat kewajiban untuk membayar pajak penghasilan karena belum adanya penghasilan yang diterima dari dana yang disetorkan. Namun khusus untuk setoran modal dalam bentuk asset khususnya tanah dan bangunan hal ini akan diperlakukan berbeda karena atas setoran modal berupa asset (tanah dan bangunan) sudah termasuk dalam katagori pengalihan hak.
Karena itu dalam hal terdapat setoran modal dalam bentuk asset tanah dan bangunan investor wajib menyetorkan Pajak Penghasilan final dengan pertimbangan :
-Atas Setoran modal berupa tanah dan bangunan, maka jumlah modal yang disetorkan dihitung berdasarkan nilai pasar wajar tanah dan bangunan yang diserahkan.
-Setoran modal dalam bentuk asset ini disamakan dengan pengalihan hak atas tanah dengan mekanisme jual beli, sehingga pemilik tanah yang menyerahkan tanah tersebut dikenakan Pajak Penghasilan final sebesar 5% penghasilan bruto
-Pengenaan Pajak Penghasilan final ini, dilakukan karena jumlah setoran modal yang diakui dalam penyerahan ini sama dengan nilai pasar tanah dan atau bangunan tersebut.
Untuk mempermudah memahami penjelasan tersebut dapat diilustrasikan dengan contoh sebagai berikut.
Pada 20 Februari 2015, Tuan Ahmad dan Tuan Rudi sepakat untuk mendirikan Perseroan Terbatas dengan nama PT. Cahaya Sukses dengan modal awal sebesar Rp500.000.000,00. Sebagai setoran modal, tuan Ahmad sepakat menyerahkan Ruko yang dibeli tahun 2011 dengan nilai perolehan sebesar Rp 100.000.000,00. Harga pasar Ruko yang diserahkan oleh Tuan Ahmad saat diserahkan sebesar Rp 300.000.000,00 dan tuan Rudi menyetorkan uang tunai sebesar Rp 200.000.000,00.
Atas setoran modal tuan Ahmad berupa ruko kepada PT. Cahaya Sukses, maka perlakuan pajaknya Tuan Ahmad harus membayar Pajak Penghasilan Final sebesar 5% dari nilai pasar yaitu Rp300.000.000,00 dan hak atas tanah dan bangunan (ruko) dialihkan dari Tuan Ahmad kepada PT. Cahaya Sukses. Kondisi ini mengakibatkan kepemilikan hak atas ruko akan beralih kepada PT. Cahaya Suskses dan dituangkan dalam akta notaris.
Penyertaan Modal KSO
Perlakuan berbeda terjadi pada KSO, atas kontribusi anggota KSO yang diserahkan dalam bentuk asset tetap dicatat sebesar nilai perolehannya dan tidak terdapat pengalihan. Artinya apabila KSO dibentuk pihak yang mempunyai asset tetap mencatat asetnya sebagai aktiva sendiri dan dapat dialihkan sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian KSO.
Untuk memperjelas penjelasan tersebut dapat diilustrasikan dengan contoh sebagai berikut.
-
Puspa dan PT. Kemanggisan mendirikan KSO PT.Kemanggisan-PT.Puspa untuk membangun Ruko dalam jangka waktu 30 tahun. Dalam perjanjian KSO disepakati PT. Puspa menyerahkan tanah (asset) senilai Rp 500.000.000,00 dan PT Kemanggisan akan membangun ruko untuk disewakan dengan biaya pembangunan sebesar Rp 1.000.000.000,00