Jasa Perpajakan

Peraturan Perpajakan yang selalu berubah-ubah telah terbukti menimbulkan permasalahan didalam pengelolaan Perusahaan, dari Undang-Undang Perpajakan dan peraturan turunannya yang jumlahnya ratusan bahkan bisa ribuan, ditambah lagi perubahan aplikasi perpajakan yang turut memperumit, serta inkonsitensi petugas perpajakan dalam melakukan tugasnya membuat wajib pajak merasa frustasi dan banyak yang hamper menyerah untuk melanjutkan usaha.

Para investor juga menjadikan perpajakan menjadi salah satu pertimbangan yang cukup diperhatikan Ketika merencanakan melakukan ekspansi usaha di Indonesia, dan tidak sedikit Perusahaan yang akhirnya gulung tikar karena tidak tahan menghadapi ketidak pastian hukum, termasuk hukum pajak.

-Dippos Tata Konsultan didukung dengan orang-orang yang berpengalaman puluhan tahun untuk mendampingi wajib pajak, baik wajib pajak badan dan juga wajib pajak orang pribadi dapat membantu untuk meminimalkan resiko timbulnya beban pajak yang seharusnya tidak perlu. Kami berpengalaman dalam memberikan layanan perpajakan seperti:

-Menyajikan laporan pajak masa

  1.  PPN

  2. PPh

-Menyajikan laporan pajak tahunan

-Membantu menjawab surat SP2DK

-Membantu wajib pajak dalam menghadapi pemeriksaan pajak

-Membantu wajib pajak untuk melakukan restitusi pajak (tax refund)

Dengan pengalaman dan jaringan yang kami miliki, menjadi nilai tambah buat kami dan keuntungan buat klien kami.

-Dippos Tata Konsultan menjaga kode etik bisnis dalam melakukan kerja sama, Dimana kerahasiaan data klien menjadi syarat mutlak buat kami dan merupakan keharusan yang tidak dapat diabaikan.

-Dippos Tata Konsultan merupakan pilihan tepat anda untuk memenuhi kewajiban perpajakan dan menghindari kemungkinan kerugian tambahan akibat terjadinya kesalahan penerapan peraturan perpajakan terutama dengan system coretax yang baru yang akan diterapkan per 1 Januari 2025.