Aplikasi Core Tax

Aplikasi Core Tax

Dalam rangka meningkatkan pelayanan pajak serta menyederhanakan pelaporan, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan merilis Coretax, aplikasi terbaru yang akan memudahkan pelayanan perpajakan bagi. Melalui Coretax, seluruh layanan perpajakan seperti registrasi, pelaporan, dan pembayaran akan terintegrasi dalam satu sistem yang efisien dan user-friendly.

Seluruh layanan perpajakan, baik pelaporan dan pembayaran akan dilalukan dalam satu aplikasi, dengan kebijakan ini, diharapkan akan mempermudah wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan, diwaktu yang bersamaan juga dapat mempermudah petugas Direkorat Jenderal Pajak dalam hal pengawasan.

Coretax merupakan sistem admnistrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.

Tujuan utama dari pembangunan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.

Bebarapa manfaat menggunakan aplikasi core tax:

-Peningkatan efisiensi dan efektivitas, karena proses administrasi perpajakan menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan.

-Peningkatan kepatuhan Wajib Pajak, karena dengan menggunakan aplikasi Core Tax akan memudahkan wajib pajak dalam pelaporan dan pembayaran pajak diharapkan dapat mendorong kepatuhan wajib pajak.

-Peningkatan kualitas ayanan karena layanan perpajakan menjadi lebih mudah diakses dan terintegrasi.

-Peningkatan kemampuan analisis data, sebab data perpajakan yang terintegrasi dapat diolah untuk menghasilkan analisis yang lebih baik dalam pengambilan kebijakan.

Perubahan proses aplikasi perpajakan dapat digambarkan seperti dibawah ini

Dengan moderenisasi aplikasi perpajakan, maka semua jenis pelaporan pajak berada dalam satu wadah dalam bentuk satu aplikasi yang akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2025. Perubahan ini membutuhkan pemahaman dari wajib pajak.

Kendala yang mungkin dihadapi pada saat aplikasi core tax ini mulai diberlakukan dapat berupa:

-Wajib Pajak belum siap akan suatu hal yang baru

-Kurangnya penguasaan dalam mengoperasikan atau menggunakan aplikasi core tax

-Informasi atau pentunjuk yang terbatas untuk mengoperasikan aplikasi yang baru

-Ketidak siapan atau kurangnya tenaga pelatihan dari direktorat djenderal pajak

-Terkesan terburu-buru untuk segera menggunakan aplikasi yang baru (core tax)

Wajib Pajak perlu melakukan antisipasi semua kendala yang mungkin dapat terjadi, karena dapat menimbulkan tambahan biaya perpajakan berupa denda atas keterlambatan pelunasan kewajiban pajak, dan juga denda atas keterlambatan pelaporan pajak akibat kurang menguasai aplikasi core tax

Dippos Tata Konsultan menawarkan jasa perpajakan untuk membantu wajib pajak terhindar dari resiko-resiko yang dapat mengakibatkan kerugian dalam hal perpajakan.