Penulis : Joel Siboro. M.Ak., CTP

Surat Pemberitahuan Pajak (SPT)

Fungsi Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak Pajak  adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

-pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui   pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;

-penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak;

-harta dan kewajiban; dan/atau

-pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.

Bagi Pengusaha Kena Pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

-pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran; dan

-pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.

Bagi pemotong atau pemungut pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya.

Yang dimaksud dengan mengisi Surat Pemberitahuan adalah mengisi formulir Surat Pemberitahuan,

dalam bentuk kertas dan/atau dalam bentuk elektronik, dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan petunjuk pengisian yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sementara itu, yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas dalam mengisi Surat Pemberitahuan adalah:

-benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

-lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan; dan

-jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan.

Surat Pemberitahuan yang telah diisi dengan benar, lengkap, dan jelas tersebut wajib disampaikan ke

kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang

ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan oleh pemotong atau pemungut pajak dilakukan untuk setiap Masa Pajak.

Surat Pemberitahuan Pajak  Masa

 

SPT Masa merupakan sarana yang digunakan untuk melaporkan kegiatan perpajakan dalam satu masa pajak atau bulan. Semua kegiatan yang menyangkut perpajakan harus dilaporkan, baik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penghasilan (PPh).

Umumnya Wajib Pajak (WP) kurang hati-hati dalam menyajikan laporan SPT Masa, dimana laporan SPT Masa tidak diikuti dengan perencanaan pelaporan SPT tahunan. Ini dapat menimbulkan potensi resiko yang baru, yang bisa mengakibatkan kerugian bagi Wajib Pajak.

Ada beberapa hal yang dapat dilakukan Wajib Pajak untuk menghindari potensi resiko timbulnya kerugian pajak dimasa mendatang, yaitu:

-melakukan perencanaan pajak yang baik dan konsisten

-melakukan pencatatan akuntansi (pembukuan) secara konsisten dengan mengadopsi kebijakan akuntansi yang baik

-membuat catatan-catatan pembukuan jika ada transaksi dengan metode pencatatan cash basis

-melakukan tax compliance secara bulanan dengan menyajikan laporan kertas kerja perpajakan.

 

Potensi Resiko kesalahan Pelaporan SPT Masa

 

Dalam perpajakan ada istilah ekualisasi pajak, yaitu suatu proses pengecekan kesesuaian antara satu jenis pajak dengan jenis pajak lain yang berhubungan, seperti Penghasilan dengan Objek PPN, Biaya dengan Objek PPh Potong Pungut, dan Biaya dengan Dasar Pengenaan Pajak atau DPP PPN Masukan.

Dengan perencanaan pajak yang baik, maka potensi resiko yang tidak perlu dapat dihindarkan. Untuk menghindari potensi resiko kesalahan atas pelaporan SPT Masa dibutuhkan Kerjasama antar departemen yang ada dalam perusahaan, dari proses pembelian bahan baku, proses produksi, marketing sampai kepada pencatatan (accounting) dan perpajakan.

Tentu untuk mengkoordinasikan semua departemen membutuhkan komitmen yang serius dan konsisten, sehingga laporan keuangan tahunan perusahaan akan sesuai dengan laporan perpajakan.

Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan

 

SPT Tahunan merupakan surat yang digunakan para Wajib Pajak untuk melaporkan segala bentuk perhitungan dan pembayaran pajak, baik untuk objek pajak maupun bukan pajak dalam satu tahun buku. SPT Tahunan dapat juga diartikan sebagai summary perpajakan dalam satu tahun atau dalam tahun tertentu.

Untuk menyajikan SPT Tahunan, biasanya wajib pajak, baik wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan menggunakan jasa konsultan pajak dengan harapan agar lebih ringan dan lebih benar dalam penyajiannya, tetapi tidak jarang juga anggapan ini dapat menjerumuskan wajib pajak masuk kedalam resiko kerugian akibat kesalahan dalam penyajian.

Penyajian SPT Tahunan

 

Untuk menyajikan laporan SPT Tahunan, Wajib Pajak harus memperhatikan apa yang ada dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan, yang telah beberapa kali mengalami perubahan dan perubahan terakhir dengan diterbitkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 dalam Pasal 4, Pasal 6, Pasal 9.

Pasal 4 mengatur tentang objek pajak dan bukan objek pajak sebagai berikut:

-Ayat satu mengatur tentang yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun

-Ayat dua adalah penghasilan yang dikenakan pajak final

-Ayat tiga adalah yang dikecualikan dari objek pajak

Sedangkan pasal 6 mengatur tentang biaya yang dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak, yaitu biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Pada Pasal 9 tidak kalah pentingnya yaitu pasal yang mengatur tentang biaya yang tidak dapat dikurangkan atau tidak diakui sebagai biaya dalam menghitung dasar penghasilan kena pajak dalam SPT Tahunan, atau untuk menghitung besaran pajak tahunan.

Persyaratan Tambahan dalam Penyajikan SPT Tahunan

 

Sebagai Wajib Pajak, terutama untuk Wajib Pajak Badan, penyimpanan dokumen asli (yang dianggap sah oleh perundang-undangan) perlu diperhatikan, dan dalam melakukan rekapan transaksi sangat perlu dibuat minimal tiga laporan, yaitu:

-Laporan Arus Kas

-Laporan Arus Barang

-Laporan Arus Dokumen

Tiga laporan diatas jadi penting, karena dalam perpajakan kita (Indonesia) suatu transaksi ditetapkan terhutang pajak jika suatu perjanjian telah disepakati dan perjanjian tersebut dilaksanakan, baik dengan cara pencatatan Accrual Basis maupun dengan pencatatan Cash Basis.

Ketika Wajib Pajak berada dalam situasi pemeriksaan, maka kredit pajak dapat diakui oleh tim pemeriksa, jika suatu transaksi yang berakibat kredit pajak dapat dibuktikan dengan arus kas, arus barang/jasa dan arus dokumen.

Jenis-Jenis SPT Masa dan SPT Tahunan

 

Berikut jenis SPT Masa PPN yang dibuat dan dilaporkan tiap bulan dari transaksi barang atau jasa kena pajak.

-SPT Masa PPN dan PPnBM

Jenis SPT Masa ini berlaku untuk kegiatan barang kena PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pelaporan SPT Masa PPN ini berbentuk Formulir SPT Masa PPN 1111.

-SPT Masa PPN PKP Pedagang Eceran

Jenis SPT Masa PPN ini untuk transaksi yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pedagang Eceran. Surat pemberitahuan berbentuk Formulir SPT Masa PPN 1111 DM.

-SPT Masa PPN bagi Pemungut

Jenis SPT Masa PPN bagi pemungut yang berarti surat pemberitahuan yang diperuntukkan bagi pemungut pajak pertambahan nilai. Surat pemberitahuan jenis ini berbentuk Formulir SPT Masa PPN 1107 PUT.

Jenis SPT Masa

Surat pemberitahuan masa pajak penghasilan terdiri dari beberapa jenis Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan di antaranya ialah:

-SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23/26

Jenis Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23/26 ialah jenis SPT atas pajak penghasilan yang dikenakan atas modal, hadiah, penyerahan jasa, dan penghargaan, selain yang dipotong ialah Pajak Penghasilan Pasal 21.

Surat Pemberitahuan Masa PPh 23/26 memiliki bentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 23/26 dengan masa batas akhir pembayaran PPh Pasal 23/26 pada tanggal 10 bulan berikutnya dan batas waktu pelaporan pada tanggal 20. Apabila PPh 23 dikenakan pada wajib pajak dalam negeri, sedangkan PPh 25 dikenakan pada wajib pajak luar negeri.

-SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26

Jenis Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21/26 merupakan surat pemberitahuan atas pemotongan atau pemungutan pajak atas penghasilan berupa gaji, honorarium, upah, tunjangan dan pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dijalankan oleh orang pribadi subjek pajak.

Pajak Penghasilan Pasal 21 ini diperuntukkan bagi orang pribadi subjek pajak dalam negeri, sedangkan PPh Pasal 26 bagi orang pribadi subjek pajak luar negeri. Adapun tenggat waktu pembayaran PPh Pasal 21/26 ialah tanggal 10 bulan berikutnya dengan batas waktu lapor Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21/26 pada tanggal 20. Surat pemberitahuan Masa jenis ini berbentuk formulir SPT PPh 1721. Jenis formulir 1721 pun terbagi menjadi dua yaitu 1721 A1 bagi karyawan swasta dan 1721 A2 bagi pegawai negeri.

-SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2

Merupakan pembayaran pajak penghasilan final yang dikenakan atas beberapa jenis penghasilan yang didapatkan dan pemotongan pajak bersifat final serta tidak bisa dikreditkan dengan pajak penghasilan terutang.

Surat Pemberitahuan Masa PPh berbentuk formulir SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 dengan batas waktu pembayaran 10 bulan berikutnya dan pelaporan pada tanggal 20.

-SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 22

Jenis Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 22 ini ialah jenis SPT atas potongan pajak penghasilan pada wajib pajak badan usaha tertentu, baik milik pemerintah ataupun swasta yang menjalankan kegiatan perdagangan impor, ekspor, dan re-impor.

Surat Pemberitahuan Masa PPh 22 ini memiliki bentuk formulir SPT Masa PPh Pasal 22. Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 22 ialah hari kerja akhir minggu berikutnya. Masa akhir pembayaran PPh Pasal 22 ialah hari berikutnya setelah pajak dipungut.

-SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 15

Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15 ialah jenis SPT atas pajak penghasilan yang dikenakan atau dipungut dari wajib pajak yang bergerak di bidang industri tertentu sesuai UU Pajak Penghasilan.

Batas waktu pembayarannya adalah tanggal 10 bulan berikutnya dan pelaporan tanggal 20. Surat Pemberitahuan Masa memiliki bentuk formulir SPT Masa PPh Pasal 15.

-SPT Masa Pajak Penghasilan sesuai PP No.23 Tahun 2018

Merupakan jenis SPT atas pembayaran pajak penghasilan final bagi UMKM yang memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan 0,5% dari peredaran bruto. Jenis Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final ialah 0,5% dan berbentuk Bukti Setoran Pajak.

-SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25

Ialah jenis SPT angsuran pembayaran pajak penghasilan yang berlaku bagi wajib pajak pribadi ataupun wajib pajak badan. Jenis SPT ini berbentuk Surat Setoran Pajak (SSP). Batas waktu pembayaran angsurannya ialah 15 bulan berikutnya dan pelaporan setiap tanggal 20.

Jenis SPT Tahunan

SPT Tahunan hanya ada dua, yaitu, SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan. Formulir SPT 1770 untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Formulir SPT 1771 untuk Wajib Pajak Badang