Nomor Seri Faktur Pajak

NSFP atau Nomor Seri Faktur Pajak adalah serangkaian kode yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang bertujuan untuk memberikan validasi pada Faktur Pajak elektronik yang dibuat PKP atau Pengusaha Kena Pajak.

Wajib Pajak harus mengetahui apa saja arti yang terdapat pada NSFP, karena jika salah menggunakan kode Faktur Pajak, maka Faktur Pajak yang diterbitkan dapat dinyatakan menjadi cacat.

NSFP terdiri dari 16 dijit berupa kombinasi angka yang ditetapkan oleh Ditjen Pajak, dimana Wajib Pajak yang sudah dikukuhkan menjadi PKP harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan nomor Faktur Pajak yang nantinya digunakan oleh Wajib Pajak sebagai media pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas tagihan yang diterbitkan.

Wajib Pajak harus memahami penerbitan Faktur Pajak, serta pengkodean Faktur Pajak, hal ini sangat penting, karena jika melakukan kesalahan, maka permasalahan sudah menanti.

 

16 Digit nomor seri Faktur Pajak terdiri dari:

  • Tiga digit bagian pertama merupakan kode status Faktur Pajak dan status lawan transaksi

  • Tiga belas digit berikutnya merupakan nomor seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Ditjen Pajak.

Nomor Kode Transaksi Faktur Pajak

Kode transaksi merupakan bagian dari Faktur Pajak. Mengutip Pasal 5 PER-03/PJ/2022, kode transaksi merupakan salah satu keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak. Kode transaksi ini terletak pada kolom kode dan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)

Wajib Pajak harus memahami dan mengerti jenis-jenis kode transaksi dalam Faktur Pajak, kita bersyukur pemerintah melalui Ditjen Pajak selalu meberikan petunjuk melalui Peraturan-peraturan yang diterbitkan untuk mempermudah pemahaman Wajib Pajak selaku penyetor pajak.

Kode 01 Penyerahan BKP/JKP yang PPN/PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP.

Kode Transaksi dengan angka 01 dengan penulisan dalam nomor seri Faktur Pajak dicontohkan seperti berikut : 010.003.23.00000001 yang mengartikan bahwa:

-lawan transaksi yang menerbitkan Faktur Pajak bukanlah wajib pungut (wapu) yang   ditentukan oleh peraturan perpajakan

-Penyerahan BKP/JKP yang DPP-nya tidak menggunakan nilai lain

-Penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya tidak menggunakan besaran tertentu

-Penyerahan BKP bukan kepada turis

-Penyerahan BKP/JKP tidak mendapatkan fasilitas atau tidak dipungut oleh Pemerintah

-Penyerahan BKP/JKP-nya tidak mendapat fasilitas atau dibebaskan dari pengenaan PPN/PPnBM

-Penyerahan BKP bukan merupakan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjual belikan.

Kode 02 Penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN instansi pemerintah yang PPN/PPnBM-nya dipungut oleh instansi pemerintah.

Kode Transaksi dengan angka 02 dengan penulisan dalam nomor seri Faktur Pajak dicontohkan seperti berikut : 020.003.23.00000001 yang mengartikan bahwa Wajib Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak atas dasar penyerahan BKP/JKP kepada wajib pungut (wapu) instansi pemerintah. Artinya, setiap transaksi atas penjualan BKP/JKP kepada instansi pemerintah, maka akan diterbitkan Faktur Pajak dengan kode transaksi “02”

Di sisi lain, terdapat pengecualian Wapu jika terdapat pada situasi-situasi meliputi nominal total pembayaran paling banyak Rp 1 juta dan bukan berasal dari transaksi yang terpecah, pembayaran untuk tujuan pembebasan tanah, dan pembayaran untuk penyerahan BKP/JKP yang di dalamnya tidak termasuk fasilitas PPN tidak dipungut/dibebaskan dari PPN sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Pengecualian Wapu juga termasuk pada pembayaran untuk kebutuhan penyerahan BBM dan non BBM oleh PT Pertamina, pembayaran yang ditujukan untuk jasa angkutan udara yang diserahkan kepada perusahaan penerbangan terkait, dan pembayaran lainnya atas penyerahan suatu barang/jasa yang tidak dikenakan PPN sesuai peraturan yang telah ditetapkan.

Kode 03 Penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN lainnya (selain instansi pemerintah) yang PPN/PPnBM-nya dipungut oleh pemungut PPN lainnya

Kode Transaksi dengan angka 03 dengan penulisan dalam nomor seri Faktur Pajak dicontohkan seperti berikut : 030.003.23.00000001 yang mengartikan bahwa Wajib Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak atas dasar penyerahan BKP/JKP kepada Wajib Pungut (wapu) selain isntansi pemerintah yang ditentukan dan ditunjuk melalui peraturan pemerintah atau perundang-undangan:

Badan Usaha Wajib Pungut selain instansi pemerintah:

-Kontraktor Kontrak Kerja Sama

Landasan hukum penetapan kontraktor kontrak kerja sama sebagai Wapu yakni PMK No. 73 tahun 2010. Dalam PMK itu, Kontraktor Kontrak Kerja Sama dimaksudkan pada salah satu badan yang termasuk wapu yaitu kontraktor kontrak kerja sama dengan perusahaan minyak dan gas bumi; dan kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi yang mencakup kantor pusat, cabang, serta unitnya.

-Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

BUMN sebagai Wapu diatur dalam PMK Nomor 85 tahun 2012, yang menyebutkan bahwa PPN dan/atau PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP/JKP oleh rekanan kepada BUMN, wajib dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh BUMN.

Salah satu kriteria BUMN yang menjadi Wapu adalah badan usaha yang paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh pemerintah dan tidak termasuk anak usaha atau pun usaha patungan. Terkait transaksi antara rekanan BUMN dengan BUMN ini, rekanan itu wajib menerbitkan faktur pajak dengan kode faktur 030.

Untuk diketahui, BUMN bisa kehilangan status sebagai Wapu apabila mengalami perubahan kepemilikan saham, sehingga tidak lagi memenuhi kriteria sesuai ketentuan. Dengan demikian, terhitung dari tanggal pernyataan perubahan kepemilikan tersebut, status Wapu tidak lagi disematkan pada BUMN itu.

Namun, BUMN itu tetap wajib menyetor dan melaporkan PPN dan PPnBM yang telah dipungut pada saat masa pajak saat perubahan kepemilikan terjadi. Artinya, kewajiban sebagai Wapu tidak dijalankan dimulai pada masa pajak berikutnya.

-Badan Usaha Tertentu

Setidaknya ada tiga jenis badan usaha yang termasuk ke dalam kategori Wapu berdasarkan PMK No. 37/PMK.03/2015, yaitu BUMN dengan restrukturisasi oleh pemerintah terkait setelah dilakukannya PMK, badan usaha yang bergerak dalam industri pupuk dengan restrukturisasi pemerintah, dan badan usaha tertentu yang status kepemilikannya langsung dipegang oleh BUMN.

Beberapa contoh badan usaha yang bergerak di bidang pupuk, yang telah dilakukan restrukturisasi oleh pemerintah, yakni PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Petrokimia Gresik, dan PT Pupuk Kujang. Sementara contoh badan usaha tertentu yang dimiliki secara langsung oleh BUMN di antaranya PT Telekomunikasi Selular, PT Indonesia Power, dan PT Wijaya Karya Beton Tbk.

Terdapat juga pengecualian yang diberikan atas beberapa transaksi kepada kontraktor kontrak kerja sama, BUMN, dan badan usaha tertentu ini yaitu jika pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 10 juta dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah; dan pembayaran atas penyerahan BKP/JKP yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mendapat fasilitas PPN tidak dipungut dan/atau dibebaskan dari pengenaan PPN.

Selain itu, pengecualian juga diberikan apabila pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bukan bahan bakar minyak dilakukan oleh PT Pertamina (Persero), pembayaran atas rekening telepon, pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan, dan pembayaran lainnya untuk penyerahan barang atau jasa yang menurut ketentuan yang berlaku tidak dikenakan PPN.

Kode 04 Penyerahan BKP/JKP yang DPP-nya menggunakan nilai lain cfm. Pasal 8A ayat (1) UU PPN yang PPN/PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP.

Nilai lain Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau sering disebut nilai lain PPN merupakan istilah yang digunakan untuk mendefinisikan nilai yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk PPN.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengklasifikasikan DPP PPN yang meliputi:

Lebih lanjut, berdasarkan PMK No. 75/PMK.03/2010 dimana telah melakukan perubahan kedua dengan diterbitkannya PMK No. 56/PMK.03/2015 dan pada perubahan ketiga dengan diterbitkannya PMK No. 121/PMK.03/2015 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak terdapat kategori perhitungan nilai lain PPN sebagai berikut;

-untuk pemakaian sendih Barang Kena Pajak dan/ a tau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;

-untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak adalah. Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;

-untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film;

-untuk penyerahan produk hasil tembakau adalah sebesar harga jual eceran

-untuk Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/ atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar wajar;

-untuk penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/ atau penyerahan Barang Kena Pajak antat cabang adalah harga pokok penjualan atau harga perolehan;

-untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui pedagang perantara adalah harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli;

-untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui JUru lelang adalah harga lelang;

-untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih; atau

-untuk penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan/ a tau Jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan saran.a akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih;

-untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.

Kode 05 Penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu cfm. Pasal 9A ayat (1) UU PPN oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP.

digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9A ayat (1) UU PPN yang PPN-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. Kode transaksi ini digunakan atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh PKP yang:

  • Mempunyai peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu

  • Melakukan kegiatan usaha tertentu, dan/atau

  • Melakukan penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu

Kode 06 Penyerahan lainnya yang PPN/PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP (menggunakan tarif selain Pasal 7 ayat (1) UU PPN, penyerahan BKP kepada turis).

Digunakan untuk penyerahan lainnya yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. Kode transaksi ini digunakan atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang:

  • Penyerahan yang menggunakan tarif selain tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN

  • Penyerahan BKP kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 16E UU PPN

Kode 07 Penyerahan BKP/JKP yang PPN/PPnBM-nya mendapatkan fasilitas tidak dipungut atau ditanggung pemerintah

Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atau ditanggung pemerintah. Kode ini digunakan berdasarkan peraturan khusus yang berlaku, antara lain sebagai berikut:

  • Ketentuan yang mengatur mengenai bea masuk, bea masuk tambahan, PPN dan PPnBM, dan pajak penghasilan dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan dana pinjaman/hibah luar negeri

  • Ketentuan yang mengatur mengenai tempat penimbunan berikat

  • Ketentuan yang mengatur mengenai biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan pajak penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi

  • Ketentuan yang mengatur mengenai perlakuan PPN atas penyerahan avtur untuk keperluan angkutan udara luar negeri

  • Ketentuan yang mengatur mengenai perlakuan PPN atas penyerahan bahan bakar minyak untuk kapal angkutan laut luar negeri.

  • Ketentuan yang mengatur mengenai penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis yang tidak dipungut PPN.

  • Ketentuan yang mengatur mengenai perlakuan perpajakan pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dengan kontrak bagi hasil gross split.

  • Ketentuan yang mengatur mengenai impor dan penyerahan alat angkutan tertentu serta penyerahan dan pemanfaatan JKP terkait alat angkutan tertentu yang tidak dipungut PPN.

  • Ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus.

  • Ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas,

  • Ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak penjualan dan perlakuan PPN dan/atau PPnBM bagi kontraktor perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara generasi I.

  • Ketentuan yang mengatur mengenai PPN ditanggung pemerintah.

Kode 08 Penyerahan BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN/PPnBM.

digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM. Kode transaksi ini digunakan berdasarkan peraturan khusus yang berlaku, antara lain sebagai berikut:

  • Ketentuan yang mengatur mengenai impor dan/atau penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

  • Ketentuan yang mengatur mengenai perlakuan PPN atas penyerahan jasa kebandarudaraan tertentu kepada perusahaan angkutan udara niaga untuk pengoperasian pesawat udara yang melakukan penerbangan luar negeri.

  • Ketentuan yang mengatur mengenai penyerahan air bersih yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

  • Ketentuan yang mengatur mengenai perlakuan PPN atas penyerahan jasa kepelabuhanan tertentu kepada perusahaan angkutan laut yang melakukan kegiatan angkutan laut luar negeri.

  • Ketentuan yang mengatur mengenai impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

  • Ketentuan yang mengatur mengenai pemberian pembebasan PPN dan/atau PPnBM kepada perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya.

Kode 09 Penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan cfm. Pasal 16D UU PPN yang PPN-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP.

Digunakan untuk penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana diatur dalam Pasal 16D UU PPN yang PPN-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP

Selain ketentuan penggunaan kode transaksi 01 sampai 09 seperti dijelaskan diatas, berikut beberapa ketentuan kode transaksi yang harus dipahami oleh PKP dalam penyusunan Faktur Pajak:

-Penyerahan yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atau ditanggung pemerintah, atau dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM, tetap menggunakan kode transaksi 07 atau 08, meskipun jenis penyerahannya juga termasuk dalam kategori penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode transaksi 01 sampai dengan 06 dan kode transaksi 09.

-Dalam hal jenis penyerahannya tidak termasuk dalam kategori penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode transaksi 07 dan 08, penyerahan kepada pemungut PPN yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh pemungut PPN yang bersangkutan tetap menggunakan kode transaksi 02 atau 03, meskipun jenis penyerahannya juga termasuk dalam kategori penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode transaksi 04, 05, 06, dan 09.

-Dalam hal jenis penyerahannya tidak termasuk dalam kategori penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode transaksi 07 dan 08 serta 02 dan 03, penyerahan yang menggunakan tarif selain tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN dan penyerahan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 16E Undang-Undang PPN tetap menggunakan kode transaksi 06, meskipun jenis penyerahannya juga termasuk dalam kategori penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode transaksi 04, 05, dan 09.

-Dalam hal jenis penyerahannya tidak termasuk dalam kategori penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode transaksi 02 sampai dengan 09 maka kode transaksi yang digunakan yaitu kode transaksi 01.

-Dalam hal penyerahannya kepada pemungut PPN, tetapi PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dikecualikan dari pemungutan oleh pemungut PPN yang bersangkutan maka kode transaksi yang digunakan yaitu 01 apabila jenis penyerahannya tidak termasuk dalam kategori penyerahan kode transaksi 02 sampai dengan 09.