PPh Final Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Diperpanjang

Pengusaha Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kembali mendapatkan perlakuan khusus dari direktorat dirjen pajak, karena pada tahun 2025 tarif final 0,5% untuk peredaran usaha tertentu akan diperpanjang, demikian diungkapkan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman.

Secara prinsip, Maman mengatakan, Kementerian UMKM dan Kementerian Keuangan sudah memiliki semangat untuk meringankan beban para pelaku UMKM di tengah kondisi tekanan ekonomi saat ini melalui kebijakan insentif fiskal tersebut. (dikutip dari www.cnbcindonesia.com).

Tarif pajak UMKM dengan peredaran usaha tertentu pertama sekali diatur dalam PP No. 23 tahun 2018, terakhir dalam PP No. 55 Tahun 2022 di pasal 56 ayat (2) mengenai tarif dan mengenai nilai peredaran tertentu dalam pasal 57 ayat (1).

Dalam PP No. 55 Tahun 2023 terdapat kemudahan lebih bagi UMKM dengan nilai peredaran bruto pertama sekali diatas Rp 4.800.000.000,- (empat milyar delapan ratus juta rupiah). Sebelumnya dalam PP No. 23 Tahun 2018 diatur bahwa wajib pajak yang menggunakan fasilitas ini, jika dalam bulan terntentu dalam satu tahun, peredaran bruto telah melampaui/melebihi Rp. 4.800.000.000,- maka wajib pajak bersangkutan harus segera di kukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dan wajib menerbitkan Faktur Pajak Pertambahan Nilai. Dalam PP No. 55 pasal 61 ayat (1) mengubah ketentuan tersebut, dalam pasal 61 ayat (1) berbunyi “Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) yang peredaran brutonya pada Tahun Pajak berjalan telah melebihi Rp4.80O.O0O.O0O,OO (empat miliar delapan ratus juta rupiah), atas penghasilan dari usaha tetap dikenai tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) sampai dengan akhir Tahun Pajak bersangkutan.”

Misalkan PT. X berdiri pada bulan Januari tahun 2024 dan pada saat yang sama terdaftar sebagai wajib pajak dengan mendapatkan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Dari bulan Januari 2024 s/d Juni 2024 mempunyai peredaran bruto Rp. 4.800.000.000,- (empat milyar delapan ratur juga rupiah), dan pada bulan Desember 2024 jumlah peredaran bruto PT. X sebesar Rp. 50 milyar, maka PT. X harus memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan PP No 55 Tahun 2022 adalah sebagai berikut.

-Mulai bulan Januari 2024, PT. X berkewajiban menyetorkan pajak bulanan sebenar 0,5% dari peredaran bruto dan disetorkan setip bulan.

-Pada bulan Juli 2024 PT. X tidak perlu mengajukan permohonan pengukuan sebagai pengusaha kena pajak (PKP)

-Kewajiban pepajakan PT. X sampai dengan bulan Desember 2024 adalah 0,5% dari peredaran bruto.

-Paling lambat, awal bulan Januari 2025 PT. X wajib mengajukan permohonan kepada KPP untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP)

Kebijakan baru ini memberikan keringanan kepada wajib pajak dan juga dapat mengurangi kebingungan dan juga mengurangi sengketa pajak, karena ada kelonggaran waktu mengajukan permohonan pengukuhan PKP.

Perpanjangan PPh final 0,5% untuk UMKM semoga dapat memberikan semangat baru dan optimisme baru bagi para pengusaha pemula untuk merkarya.