Syarat dan Prosedur Peninjauan Kembali Sengketa Pajak
Penyelesaian sengketa pajak bisa berlangsung sangat lama, apalagi bila prosesnya sampai ke Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Sebagai catatan, PK merupakan upaya hukum luar biasa dalam penyelesaian sengketa pajak. Karena, banding dan atau gugatan pajak merupakan penyelesaian sengketa pajak tingkat pertama sekaligus terakhir.
Buat pengingat, banding pajak merupakan penyelesaian sengketa yang menyangkut substansi ketetapan atau keputusan perpajakan. Adapun gugatan pajak merupakan penyelesaian sengketa terkait administrasi ketetapan atau keputusan perpajakan. Baca juga: Cara Mengaktifkan Fitur Ubah Voice Note ke Teks di WhatsApp
PK dapat ditempuh baik oleh wajib pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan ketika tidak setuju dengan putusan Pengadilan Pajak di tingkat pertama. Untuk menempuh PK, wajib pajak atau DJP dapat mengajukan permohonan PK ke MA melalui Pengadilan Pajak.
Mekanisme pengajuan PK diatur dalam Pasal 89-93 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Untuk mengajukan PK, wajib pajak atau DJP harus memiliki alasan yang tepat. Sebagaimana ketentuan Pasal 91 UU Pengadilan Pajak, sejumlah alasan yang dapat menjadi dasar pengajuan PK adalah:
Telah terjadi kebohongan, tipu muslihat, atau bukti yang menurut hakim dinyatakan palsu saat pemeriksaan perkara oleh Pengadilan Pajak.
Ada bukti tertulis baru (novum) yang menentukan dan bila diungkap di Pengadilan Pajak akan mengubah putusannya.
Pengadilan Pajak telah mengabulkan satu atau lebih materi yang tidak dituntut, kecuali putusannya menyatakan mengabulkan sebagian atau seluruhnya dan menambah pajak yang harus dibayar.
Terkait materi yang dituntut yang tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak.
Ada putusan yang dianggap tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Kelengkapan dokumen
Permohonan PK harus dilengkapi dengan sejumlah dokumen, yaitu:
Memori PK
Fotokopi putusan Pengadilan Pajak
Fotokopi pemberitahuan putusan atau resi pos pengiriman putusan Pengadilan Pajak
Surat pernyataan menemukan bukti tertulis baru jika alasan pengajuan PK adalah karena adanya novum.
Bukti bayar biaya perkara sebesar Rp 2,5 juta
Akta permohonan PK
Untuk membuktikan bahwa pemohon PK memiliki legal standing—kewenangan untuk mengajukan upaya hukum tersebut—, pemohon harus menyertakan pula sejumlah dokumen, yaitu:
Akta perusahaan, bagi PK yang diajukan oleh wajib pajak berbentuk badan hukum
Fotokopi identitas penanda tangan permohonan, berupa KTP atau paspor
Surat kuasa jika permohonan dilakukan oleh kuasa dan kelengkapannya, yaitu:
Salinan SPT PPh 21 A1, jika kuasa berstatus pegawai
Salinan kartu izin beracara, jika kuasa adalah advokat
Apabila dokumen-dokumen tersebut tidak dipenuhi, permohonan PK dapat ditolak.
Prosedur pengajuan PK
Bila seluruh alasan sudah sesuai dan dokumen-dokumen yang disyaratkan telah dipenuhi, permohonan PK sudah bisa diajukan. Adapun prosedur pengajuan adalah sebagai berikut:
Permohonan PK hanya dapat diajukan satu kali kepada MA melalui Pengadilan Pajak, dalam jangka waktu maksimal tiga bulan sejak putusan Pengadilan Pajak dikirim. Namun, untuk pengajuan PK dengan alasan adanya novum, permohonan PK dapat diajukan dalam jangka waktu maksimal tiga bulan sejak bukti novum ditemukan.
Pengadilan Pajak akan meneruskan permohonan PK kepada termohon PK dalam waktu maksimal 14 hari setelah memori PK diterima Pengadilan Pajak.
Termohon PK harus memberikan jawaban berupa kontra memori PK kepada Pengadilan Pajak dalam waktu maksimal 30 hari setelah menerima salinan memori PK.
Pengadilan Pajak akan meneruskan salinan kontra memori PK kepada pemohon PK dalam waktu maksimal 14 hari.
Pengadilan Pajak akan meneruskan permohonan PK beserta kontra memori PK ke MA dalam waktu maksimal 30 hari.
MA akan mulai memeriksa perkara dalam jangka waktu enam bulan, sejak pemeriksaan atau keterangan tambahan diterima.
Setelah MA membuat putusan, salinan putusan PK akan dikirimkan ke Pengadilan Pajak.
Pengadilan Pajak akan meneruskan salinan putusan PK kepada para pihak, baik termohon maupun pemohon.
Kontra memori PK
Kontra memori PK merupakan dokumen yang berisi jawaban dari termohon PK yang wajib disampaikan maksimal 30 hari sejak pemberitahuan permohonan PK diterima Pengadilan Pajak.
Adapun dokumen kontra memori PK harus berisi:
Salinan kontra memori PK Fotokopi pemberitahuan pengiriman putusan salinan memori PK
Untuk membuktikan kewenangannya, termohon harus melampirkan juga dokumen-dokumen pendukung seperti:
Akta perusahaan, bila termohon adalah wajib pajak berbentuk badan
Fotokopi identitas penanda tangan kontra memori, berupa KTP atau paspor
Apabila perkara dikuasakan maka harus dilengkapi juga dengan surat kuasa dan dokumen kelengkapannya, yaitu:
Salinan SPT PPh Pasal 21 A1 jika kuasa merupakan pegawai
Salinan kartu izin beracara untuk advokat, atau
Salinan keputusan izin kuasa hukum untuk kuasa hukum Pengadilan Pajak