Kapan PKP menggunakan Kode Transaksi 05

Sebelumnya, kode transaksi 05 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya dihitung dengan menggunakan deemed Pajak Masukan kepada selain pemungut PPN. Ketentuan ini diatur dalam Lampiran III huruf B Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006. Namun, kode transaksi 05 tersebut sudah tidak dapat digunakan lagi sejak 1 April 2010 sesuai dengan ketentuan Lampiran III huruf B Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ./2010.

Kode transaksi 05 kembali digunakan pada Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan PER-03/PJ/2022. Kode transaksi 05 diatur salah satunya untuk mewadahi penetapan ketentuan baru pada Pasal 9A ayat (1) UU PPN tentang pemungutan PPN dengan besaran tertentu yang dilakukan oleh PKP yang:

  • Mempunyai peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu

  • Melakukan kegiatan usaha tertentu, dan/atau

  • Melakukan penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu

Pajak Masukan atas perolehan, impor serta pemanfaatan BKP dan/atau JKP sehubungan dengan penyerahan oleh PKP yang menggunakan besaran tertentu tidak dapat dikreditkan.

Beberapa contoh penggunaan kode transaksi 05 diantaranya:

 Kegiatan Membangun Sendiri dalam PMK Nomor 61/PMK.03/2022

Pasal 3 PMK Nomor 61/PMK.03/2022 mengatur mengenai pemungutan dan penyetoran PPN dengan besaran tertentu untuk orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri.

 Penyerahan LPG tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi dalam PMK Nomor 62/PMK.03/2022.

Pasal 6 PMK Nomor 62/PMK.03/2022 mengatur mengenai besaran tertentu PPN yang terutang atas penyerahan LPG tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi pada titik serah agen atau pangkalan.

 Penyerahan Hasil Pertanian tertentu dalam PMK Nomor 64/PMK.03/2022

Pasal 3 PMK Nomor 64/PMK.03/2022 mengatur mengenai besaran tertentu PPN yang terutang atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu.

Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas dalam PMK Nomor 65/PMK.03/2022

Pasal 2 PMK Nomor 65/PMK.03/2022 mengatur mengenai kewajiban PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas untuk memungut dan menyetorkan PPN yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor bekas dengan besaran tertentu.

Penyerahan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, atau jasa pialang reasuransi dalam PMK Nomor 67/PMK.03/2022

Pasal 3 PMK Nomor 67/PMK.03/2022 mengatur mengenai pemungutan dan penyetoran dengan besaran tertentu atas penyerahan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi atau jasa pialang reasuransi.

Penyerahan JKP tertentu dalam PMK Nomor 71/PMK.03/2022

Pasal 2 PMK Nomor 71/PMK.03/2022 mengatur mengenai pemungutan dan penyetoran PPN terutang dengan besaran tertentu untuk penyerahan JKP tertentu, yaitu meliputi:

       -Jasa pengiriman paket sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos;

-Jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan;

-Jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges)

-Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kriteria dan/atau rincian jasa keagamaan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, dan

       -Jasa penyelenggaraan:

Pemasaran media voucer

Layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer, dan

Program loyalitas dan penghargaan pelanggan yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi dan tidak terdapat selisih (margin)